aturan hukum senapan angin

Aturan Hukum Senapan Angin di Indonesia, Penghobi Wajib Tahu

Walaupun sifatnya sebagai barang hobi, senapan angin tetap menjadi barang berbahaya apabila tidak digunakan dengan bijak. hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang apakah senapan angin merupakan barang yang legal? Apakah ada aturan hukum kepemilikan senapan angin di Indonesia? kita akan bahas secara lengkap.

Apakah Senapan Angin Boleh Dimiliki Semua Orang?

Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan, apakah semua orang boleh memiliki senapan angin? Jawabannya adalah boleh. Senapan angin boleh dimiliki oleh setiap orang di Indonesia, akan tetapi terdapat batasan-batasan tertentu. 

Kepemilikan senapan angin di Indonesia tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Meskipun senapan angin sering dianggap sebagai alat olahraga atau hobi, hukum di Indonesia mengatur kepemilikannya dengan cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan. 

Pasal Hukum Senapan Angin

Peraturan kepemilikan dan penggunaan senapan angin diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bawah senapan angin dimasukkan dalam golongan Senjata Api Olahraga. Jenis lainnya meliputi Pistol Angin dan Airsoft Gun. 

Berikut adalah hal-hal yang diatur:

1. Aturan Penggunaan Senapan Angin

Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan senapan angin hanya boleh digunakan dalam kepentingan olahraga seperti menembak target, menembak reaksi, dan berburu.

lebih jelasnya dalam Ayat (3) dan (4) kegiatan menembak sasaran dan berburu diperbolehkan menggunakan senapan angin dan pistol angin. Sedangkan menembak reaksi menggunakan Airsoft Gun.

2. Persyaratan Usia

Dalam Pasal 12 Ayat (1) persyaratan minimal usia penggunaan senapan angin adalah 17 tahun, dan maksimal adalah 65 tahun. Namun bagi atlet olahraga profesional yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) batasan usia diluar yang sudah dijelaskan sebelumnya bisa mendapatkan pengecualian.

Dalam ayat yang sama juga dijelaskan bahwa penembak senapan angin harus sehat secara jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan menembak yang terlatih. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan atau resiko berbahaya yang bisa ditimbulkan.

Selain itu juga diharuskan memiliki kartu anggota club menembak dari perbakin.

3. Kaliber

Kaliber adalah ukuran diameter peluru atau mimi yang disebutkan dalam satuan mm (milimeter) dan inchi. Penggunaan kaliber ini juga diatur dalam Pasal 9 bahwa kaliber yang diperbolehkan untuk senapan angin adalah kaliber 4,5 mm.

Baca juga: Jenis-Jenis Mimis Senapan Angin: Kelebihan, Kekurangan, Peruntukannya

4. Lokasi Penggunaan

Aturan hukum tentang senapan angin juga mengatur lokasi penggunaan. Senapan angin tidak boleh digunakan di lokasi yang sembarangan Pasal 5 mengatur penggunaan senapan angin hanya diperbolehkan di lokasi yang terkontrol yaitu di lokasi pertandingan dan lokasi untuk latihan.

(STKS) Surat Tanda Kepemilikan Senapan Angin

Ketika membeli unit senapan angin, sebagian toko akan memberikan STKS atau Surat Tanda Kepemilikan Senapan Angin kepada sobat bedilers yang membeli. Sebenarnya apa sih STKS itu dan apa fungsinya?

Surat Tanda kepemilikan Senapan Angin (STKS) adalah dokumen atau sertifikat resmi diberikan oleh tokoa atau produsen yang menjual unit senapan angin, dokumen ini, berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sebuah senapan angin.

Dokumen ini merupakan legalitas kepemilikan unit senapan angin yang bertuliskan identitas pemilik dan spesifikasi teknis dari unit senapan angin. STKS adalah dokumen yang menjelaskan bahwa senapan angin-mu sudah legal dan sesuai standar yang diatur di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Jenis Popor Senapan Angin: Perbedaan Fungsi dan Materialnya

Tips Penggunaan Senapan Agar Aman di Indonesia

Ada beberapa tips yang perlu Sobat Bedilers ketahui agar hobi senapan anginmu tetap aman dan tidak melanggar hukum.

1. Patuhi Aturan Konservasi

Aturan penting bagi para pengguna dan penghobi senapan angin adalah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang konservasi. Sobat bedilers harus tahu jenis-jenis satwa yang termasuk dalam satwa konservasi atau dilindungi. 

Dalam UU No. 5 Tahun 1990, yang mana setiap orang dilarang untuk membunuh, menangkap, melukai, menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dalam pasal lain juga disebutkan setiap orang dilarang menyimpan, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Jika siapa saja melakukan hal di atas secara sengaja, hukum yang diberlakukan adalah penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal seratus juta rupiah. Bahkan apabila tidak sengaja juga diberlakukan hukum penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal lima puluh juta rupiah.

2. Gunakan Tas Khusus Saat Membawa Senapan di Tempat Umum

Tas senapan angin bukan sekedar aksesoris, benda ini adalah untuk menyimpan senapan angin kamu saat berada di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dan keresahan orang lain.

Untuk itu selalu simpan senapan angin di dalam tas atau koper khusus, selain menghindari persepsi negatif, senapan angin juga akan lebih aman dan menghindari hal lain yang menyebabkan kerusakan.

3. Perlakukan Senapan Angin dalam Kondisi Isi

Selalu perlakukan senapan angin dalam kondisi isi agar Sobat Bedilers selalu berhati-hati. Selalu arahkan laras senapan menghadap ke bawah, serta jauhkan jari telunjuk dari pelatuk. Jika senapan angin dilengkapi dengan safety trigger maka atur senapanmu dalam kondisi aman dan pelatuk tetap terkunci saat tidak segera digunakan.

4. Rawat Senapan dan Tekanan Angin Secara Berkala

Ini adalah hal penting yang berkaitan dengan keselamatan pengguna. Perawatan senapan angin harus sering dilakukan, seperti jangan mengisi angin melebihi batas aman yang dianjurkan. 

Selain itu selalu cek kondisi sil karet, karena kebocoran gas yang tiba-tiba saat pengisian angin atau saat penggunaan bisa sangat berbahaya bagi keselamatan.

Itulah aturan hukum penggunaan senapan angin di Indonesia. Memiliki senapan angin bukan sekedar hobi atau untuk keren semata, namun memiliki senapan angin juga memikul tanggung jawab moral dan nama baik penghobi senapan angin indonesia. Untuk itu tetap patuhi aturan dan etika yang berlaku dengan penuh tanggung jawab

Dapatkan Senapan Angin yang Sesuai Standar Kemanan

Jika Sobat Bedilers ingin mendapatkan unit senapan angin yang aman sesuai dengan standar maka CV Trisen Indonesia adalah solusi yang tepat. Kami menyediakan senapan angin berkualitas yang keamanannya sudah teruji dan melalui pengecekan berlapis. Selain itu setiap pembelian unit akan dilengkapi dengan STKS dan juga surat jalan dari kepolisian.

Kami menyediakan berbagai tipe senapan angin bergaya modern dengan performa tinggi, menggunakan material berkualitas dengan fabrikasi full CNC. Selain itu kami juga memiliki layanan pasca beli untuk berkonsultasi untuk setiap kendala yang Sobat bedilers alami. Yuk buruan dapatkan senapan angin terbaik dan berkualitas di CV Trisen Indonesia!

Keranjang Belanja